Izin Toko Obat Kedaluwarsa Dikeluarkan PTSP DKI

Polda Metro Jaya dan BPOM Sidak Obat Kedaluwarsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI merupakan lembaga yang mengeluarkan izin terhadap setiap toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati.

Kedua pasar, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencari obat kedaluwarsa Rabu kemarin, 7 September 2016.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Balai POM DKI Nurjaya Bangsawan mengatakan izin yang dikeluarkan PTSP diberikan juga kepada dua toko di Pasar Pramuka yang pemiliknya ditemukan pernah membuka toko yang menjual obat kedaluwarsa sebelumnya.

"Izin sekarang diurusi PTSP, terpadu, satu pintu dari Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI) yang mengeluarkan," ujar Nurjaya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2016.

Sebelumnya diberitakan, termasuk pemilik toko obat yang tokonya ditutup Dinas Kesehatan DKI setelah razia kemarin. Keduanya ditemukan menyimpan obat kedaluwarsa di toko mereka. Padahal, berdasarkan catatan BPOM, Fauzi dan Jojon sebelumnya telah diberi sanksi administrasi berupa penutupan toko karena pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

Selain itu, ada satu toko yang ditemukan menyimpan obat tanpa label. Toko lain, ditemukan terang-terangan mengedarkan obat kedaluwarsa. Di Pasar Kramatjati, ada satu toko ditemukan mengedarkan obat kedaluwarsa.

Nurjaya mengatakan razia kemarin adalah bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah. Namun menurut Nurjaya, masyarakat selaku pengguna juga harus aktif melakukan pengawasan. Masyarakat diminta segera melakukan pelaporan apabila obat yang hendak mereka konsumsi ditemukan kedaluwarsa.

"Pengawasan itu dilakukan bersama-sama. Pihak pembeli kalau sudah tahu obatnya kedaluwarsa harus mengembalikan ke produsen. Kalau sudah kedaluwarsa, harus dimusnahkan," ujar Nurjaya.

, razia dilakukan terhadap toko-toko obat di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati. Razia merupakan tindak lanjut setelah pada Kamis, 1 September 2016,  sebuah rumah di kawasan Matraman, yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

M, pemilik rumah, menjual obat kedaluwarsanya di Toko Obat Mamar Gucci di Pasar Pramuka. Baik M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau pemilik toko lain yang terbukti menjadi pengedar obat kedaluwarsa, terancam hukuman berlapis. 

Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.