Preman Bercadar Ikat Tangan dan Kaki Satpam Trisakti
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepala Unit IV Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Polisi Armaeni, mengatakan para preman yang menduduki kampus Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Rabu pagi, sempat melakukan tindakan mengancam kepada tujuh orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam).
Para preman melakukan tindakan intimidasi dengan cara mengikat tangan dan kaki Satpam. Para preman ingin para Satpam menandatangani surat yang menyatakan mereka mendukung jajaran rektorat yang baru.
"Untuk buat surat pernyataan dengan mendukung rektorat yang baru. Lalu, handphone Satpam juga sempat disita, tapi sudah dikembalikan semua," ujar Armaeni kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Agustus 2016.
Armaeni mengatakan kepolisian mengalami kesulitan untuk menangkap para preman. Berdasarkan keterangan Satpam, para preman melakukan aksinya sambil menutup wajah dengan cadar.
"Sementara belum (ditangkap). Karena mereka (preman) pakai cadar katanya. Jadi mereka (Satpam) tidak tahu," ujar Armaeni.
Armaeni mengatakan para preman akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dianggap tidak tepat untuk mengganjar perbuatan mereka.
"Sementara laporan baru kekerasan dengan pasal 363 KUHP," ujar Armaeni.
Diberitakan sebelumnya, ratusan preman menduduki kampus Universitas Trisakti. Kejadian tersebut merupakan buntut dari konflik internal manajemen di Kampus Reformasi itu.