Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Kardus Lego

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan ganja yang disimpan dalam kardus Lego
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabeanan A Jakarta, Chairul Saleh, mengungkap upaya penyelundupan 258 gram narkotika jenis mariyuana (ganja) yang hendak dilakukan AMM (31 tahun) dan JAY (21). Ganja, dipesan FS (16), seorang pelajar dari Jakarta, melalui internet.

Bea cukai menemukan upaya penyelundupan saat memindai sebuah paket kiriman berupa kardus mainan 'Lego'. Pemindaian menggunakan sinar-x pada Kamis, 18 Agustus 2016, menemukan isi kardus tidak seperti mainan Lego, yaitu balok-balok berukuran kecil yang bisa disambungkan.

"Setiap paket kami x-ray, analisa. Tapi ketika (paket) di-scan (dipindai), bentuknya tak seperti Lego," ujar Chairul dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Agustus 2016.

Chairul mengatakan, sesuai prosedur, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas paket. Mereka yang alamatnya tertera di paket, didatangkan. Pemeriksaan fisik menemukan ada delapan kemasan plastik berisi dedaunan di dasar kotak. Lima plastik berisi dedaunan lain, diselipkan di antara mainan.

"Sampel daun-daunan itu kami kirimkan ke lab kami. Hasilnya, terbukti ini cannabis sativa atau mariyuana," ujar Chairul.

Pengembangan yang dilakukan, mengarah kepada FS selaku penerima di Jakarta. Dari keterangan FS, petugas mengamankan AMM dan JAY. Mereka berdua bertindak selaku perantara yang mendatangkan mariyuana dari luar negeri.

Saat diperiksa, FS membuat pengakuan ganja akan diedarkan lagi di kalangan pelajar di Jakarta. FS, AMM, dan JAY, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bisa saja pelaku (FS) menjual lagi kepada teman-temannya atau orang lain," ujar Chairul.

Chairul mengatakan, Bea Cukai melakukan tindak lanjut dengan melimpahkan kasus ke Badan Narkotika Nasional. Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, berjanji menangani perkara sesuai hukum dan aturan yang berlaku. BNN juga melakukan penelusuran terhadap adanya fakta mariyuana bisa diedarkan di kalangan pelajar.

"Penanganan perkara kita terima," ujar Slamet.