Hakim: Jessica Harus Divonis Selambatnya 21 Oktober 2016

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang mendakwakan Jessica Kumala Wongso, Kamis malam ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, 25 Agustus 2016. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Jessica yang menurun.

Namun Ketua Majelis hakim, Kisworo, menekankan bahwa sidang atas kasus ini tidak bisa berlama-lama. Majelis hakim harus sudah beri putusan pada tanggal 21 Oktober mendatang.

"Kami harus membacakan putusan paling lambat tanggal 21 sudah harus putuskan," ujar Hakim Ketua Kisworo di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Hal tersebut dikarenakan masa tahanan Jessica akan habis pada tanggal 3 November. Itu sebabnya harus sudah ada putusan pengadilan sebelum tanggal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kisworo meminta agar tim jaksa dan tim penasehat hukum segera perlu menyepakati tanggal sidang selanjutnya.

"Sehingga perlu disepakati jaksa dan penasihat hukum tentang jadwal,saksi dari jaksa dan penasihat hukum juga harus diperhitungkan," ujar Kisworo.

(ren)