30 Hari Lagi Jessica 'Kopi Sianida' Bebas?
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang masa penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan. Jika dalam perpanjangan masa penahanan yang keempat ini Polda Metro tak kunjung melengkapi berkas, maka Jessica bisa bebas.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari. Masa penahahan ketiga alumnus Billy Blue Collage, Australia ini pun akan jatuh tempo pada hari ini Kamis 28 April 2016.
Namun, karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP di mana ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, maka sesuai KUHAP, polisi memang masih memiliki jatah waktu penahanan 30 hari menjadi 120 hari masa tahanan.
Jika nanti dalam perpanjangan penahanan keempat kalinya berkas Jessica belum juga dilengkapi pihak penyidik, maka sesuai KUHAP Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi sendiri sudah menyerahkan berkas perkara kasus kopi racun ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 April 2016. Namun, hingga kini jaksa peneliti masih menelisik berkas perkara yang sudah tiga kali ditolak jaksa itu.
Pihak pengacara Jessica sendiri telah menyiapkan langkah hukum terkait dengan terkatung-katungnya berkas yang diajukan pihak penyidik Polda Metro Jaya itu.
"Nantilah, kita sudah punya persiapan hukum. Kan diatur UU, hak asasi manusia, kita bisa ganti rugi segala macam, kan jelas itu diatur UU," kata pengacara Jessica, Hidayat Boestam kepada wartawan.
Pihak pengacara Jessica meyakini jika tak kunjung lengkapnya berkas perkara Jessica itu karena memang tak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya dalam kasus kopi maut Sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal.
Ia menyoroti bahwa dari rekaman CCTV tak ada yang menunjukkan bahwa Jessica menaburkan sianida dalam kopi. "Kalau dari saya sendiri kan CCTV jelas, keterangan ahlinya ada tidak, keterangan saksi bagaimana, saksi itu kan melihat mendengar dan mengalami,” kata Boestam.