Sindikat Beras Oplosan Terbongkar, Polisi Panggil Bulog

Polisi perlihatkan beras hasil pemutihan di Tangeran, Selasa 26 April 2016.
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemilik gudang beras oplosan di Jl Raya Perancis Pantai Indah Dadap Kosambi Timur, Tangerang, hanya satu orang saja, yakni AM yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan tersebut.

"AM, dia yang mengelola, memiliki gudang beras ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono di lokasi, Selasa, 26 April 2016.

Selain AM, di gudang tersebut ada 10 orang yang bekerja sebagai karyawan AM. Beberapa di antaranya, diperiksa terkait kasus tersebut. "Kami sudah periksa 3 dari 10 karyawan AM. Di sini (gudang AM) tidak ada pembukuan, dan administrasinya," kata dia.

Bulog telah dikonfirmasi terkait kasus tersebut, dan mereka pun akan dipanggil sebagai saksi.

"Orang Bulognya sudah kami konfirmasi. Kami panggil memberikan saksi. Kami panggil Departemen (Kementerian) Perdagangan, Bea Cukai. Kami perlu kordinasi," kata Kanit 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Doffie Pahlevi.

Sebelumnya diketahui jajaran aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar gudang beras oplosan di Jalan Raya Perancis Pantai Indah Dadap Kosambi Timur, Tangerang, pada Kamis, 21 April 2016 lalu.

Di sana, polisi mendapati beras asal Vietnam yang sudah tidak layak konsumsi diopolos dengan beras lokal kemudian dicampur bahan kimia pemutih, yang hasilnya nanti dibungkus kembali menggunakan karung beras bertuliskan Beras Bulog yang dibungkus dengan berat 15 kg.