Jaksa Kejati DKI Terima Berkas 'Kopi Maut' Mirna
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik polisi, Senin sore, 21 Maret 2016. Kasus ini menarik perhatian publik, karena diduga Mirna meninggal setelah minum kopi yang dicampur sianida.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, berkas diterima sekitar pukul 14.45 WIB.
"Kita terima (berkas) sekitar jam tiga kurang seperempat, Tebalnya sekitar 30 sentimeter itu berkasnya," kata Waluyo ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 21 Maret 2016.
Berkas yang diserahkan penyidik polisi dari Polda Metro Jaya kali ini merupakan berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa peneliti. Sebab, berkas sebelumnya ditolak jaksa, karena dinyatakan tak lengkap.
Perihal isi berkas tersebut, Waluyo mengatakan, saat ini belum diperiksa jaksa.
"Berkas belum kita buka, belum tambah-tambahan apa aja. Ini akan diteliti lagi, apakah seluruh yang diminta oleh jaksa peneliti sudah dipenuhi penyidik polisi, atau belum," kata Waluyo.
Nantinya, ujar Waluyo, hasilnya apakah P-21 (dinyatakan lengkap), atau dikembalikan lagi karena kurang lengkap akan diputuskan Jaksa peneliti dalam 14 hari pemeriksaan berkas.
Diberitakan sebelumnya, setelah dua bulan dilakukan pemeriksaan, berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso masih dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Kamis 3 Maret 2016.
Dalam pengembalian berkas tersebut, Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya agar melengkapi berkas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, saat itu mengatakan, penyidik melakukan upaya secara komprehensif dan memperkuat alat bukti. (asp)