Begal Sadis di Cakung Diringkus Polisi
Sabtu, 20 Februari 2016 - 09:05 WIB
Sumber :
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Polsek Cakung menangkap Risman alias Aples (27), salah satu pelaku pembegalan yang kerap beraksi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Risman ditangkap pada Jumat, 19 Februari 2016, di Jalan Rawa Kuning RT 12 RW 7 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, usai membegal korbannya.
"Pada Jumat sore, kami telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Risman," kata Kapolsek Cakung, Komisaris Armunanto Hutahaean, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 20 Februari 2016.
Kapolsek yang akrab disapa Anto ini menceritakan kronologi penangkapan pelaku begal tersebut. Menurut Anto, kejadian bermula saat Risman dan satu temannya, Agus, membegal korbannya atas nama Nurhalisah (16) dan Rianty (16).
"Korban melintas di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), kemudian pelaku Risman dan Agus memepet korban dan pelaku Risman berusaha merampas HP milik korban," ujar Anto.
Karena dipepet kedua pelaku, korban kemudian terjatuh dan Risman berhasil mengambil telepon genggam korban. Kemudian, kedua korban langsung berteriak meminta tolong dan teriakan korban dapat didengar oleh tim buser Polsek Cakung yang sedang melakukan observasi.
"Mendengar teriakan dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku atas nama Risman. Sedangkan rekannya, Agus, melarikan diri," jelasnya.
Menurut Anto, para pelaku pembegalan ini merupakan pembegal yang sadis, karena mereka tidak segan-segan melukai korbannya apabila melawan.
"Salah satu korban bernama Nurhalisah mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri dan juga lecet di kaki sebelah kiri. Sementara itu, rekannya, Rianty, mengalami syok," jelas Anto.
Saat ini Risman telah ditangkap dan mendekam di Polsek Cakung. Selain menangkap tersangka Risman, petugas melakukan pengejaran pelaku atas nama Agus.
Baca Juga :
Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor Suzuki bernomor polisi B 3154 TOA sebagai barang bukti.
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," kata Anto. (ase)
Baca Juga :