Saipul Jamil Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polsek Kelapa Gading. Ipul dikenakan dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 dengan ancaman lima sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha saat diwawancara Kamis, 18 Februari 2016.

Selama menjalani pemeriksaan dan berhadapan dengan korban, Ipul tak ada reaksi berlebih. Ari melihat Ipul sudah menyesali perbuatannya.

"Dia enggak nangis, tapi menyesal," ucap Ari.

Penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun.

Polisi sudah menyita barang bukti, salah stunya celana korban. Hasil visum diharapkan keluar satu minggu setelah pemeriksaan.