PNS Pemalsu Rekomendasi Paspor Dinas Dicokok Polisi
Jumat, 8 Januari 2016 - 12:13 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id - Tim Subdit Cybercrime Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka diduga terkait kasus pemalsuan rekomendasi paspor dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri RI.
Tiga orang PNS tersebut yaitu N (54), EP (36) dan AS (45).
Direktur Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan, berdasarkan data yang diterima, N (54) merupakan pegawai Kementerian Pertanian, EP (36) merupakan pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, AS (45) merupakan pegawai Kementerian Perindustrian.
Mujiyono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka N menerima pesanan dari tersangka S, yang saat ini buron untuk membuatkan paspor perjalanan dinas ke luar negei atas nama MW dan HY, yang bukan merupakan PNS.
Kemudian, tersangka N menemui tersangka AS untuk meminta bantuan dibuatkan paspor perjalanan dinas itu. AS yang menyanggupi permintaan N lantas memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan.
"Selanjutnya oleh AS, dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas dipalsukan, yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pegawai Negeri dari Badan Kepegawaian Negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," ujar Mujiyono, Jumat 8 Januari 2016.
Sementara itu, tersangka EP berperan untuk membuat visa perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
"Dari keterangan N, N memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas dan memberikan Rp5 juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat," kata Mujiyono.
Mujiyono menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemesan berinisial HY mengaku memalsukan dokumen untuk perjalanan dinas ke luar negeri hanya untuk mencari pekerjaan. HY mengungkapkan bahwa rencana bekerja di luar negeri timbul dari ajakan MW.
Mujiyono mengaku saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ren)
Baca Juga :
Tiga orang PNS tersebut yaitu N (54), EP (36) dan AS (45).
Direktur Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan, berdasarkan data yang diterima, N (54) merupakan pegawai Kementerian Pertanian, EP (36) merupakan pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, AS (45) merupakan pegawai Kementerian Perindustrian.
Mujiyono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka N menerima pesanan dari tersangka S, yang saat ini buron untuk membuatkan paspor perjalanan dinas ke luar negei atas nama MW dan HY, yang bukan merupakan PNS.
Kemudian, tersangka N menemui tersangka AS untuk meminta bantuan dibuatkan paspor perjalanan dinas itu. AS yang menyanggupi permintaan N lantas memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan.
"Selanjutnya oleh AS, dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas dipalsukan, yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pegawai Negeri dari Badan Kepegawaian Negara, surat undangan dari negara yang dituju, surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit," ujar Mujiyono, Jumat 8 Januari 2016.
Sementara itu, tersangka EP berperan untuk membuat visa perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
"Dari keterangan N, N memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas dan memberikan Rp5 juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat," kata Mujiyono.
Mujiyono menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemesan berinisial HY mengaku memalsukan dokumen untuk perjalanan dinas ke luar negeri hanya untuk mencari pekerjaan. HY mengungkapkan bahwa rencana bekerja di luar negeri timbul dari ajakan MW.
Mujiyono mengaku saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ren)