Di Sini, Identitas Palsu Apa pun Bisa Dibeli
Minggu, 22 November 2015 - 18:58 WIB
Sumber :
- Irwandi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kasus penipuan 'mama minta pulsa' berujung pada penggerebekan kawasan jasa percetakan di Pasar Pramuka di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi menggerebek toko yang menjadi lokasi pembuatan dokumen palsu untuk kelompok tersebut.
Dari 23 orang yang diamankan, delapan pemilik kios dijadikan tersangka. Mereka terbukti memalsukan surat penting, yaitu KK, KTP, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen/akta otentik lainnya, sesuai dengan permintaan pemesan.
Baca Juga :
"Biayanya tergantung mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.
Delapan tersangka itu adalah TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK, dan AA. Mereka diamankan Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu 21 November. Hampir semua surat penting bisa dipalsukan di Pramuka. Dari barang bukti yang disita misalnya, terdapat ijazah SMA, ijazah kuliah, buku nikah, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, surat keterangan domisili perusahaan, KTP, Surat Tanda Tamat Belajar, Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, NPWP, dan Akta Kelahiran.
Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mereka dijerat pasal 264 dan atau 263 tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.