Pembunuhan Tata Chubby, Bukti Keterlibatan Priyo Kuat
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Dalam pembacaan replik yang diajukannya secara tertulis, JPU Sandy Handika menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkannya dalam persidangan telah menguatkan bukti keterlibatan Priyo. Keterangan saksi dari mulai teman korban hingga pemilik kos Boarding House saling berkaitan. Meskipun, para saksi itu tidak melihat langsung pristiwa pembunuhan tersebut.
"Keterangan saksi yang tidak langsung melihat kejadian ini, tidak serta merta membuat keterangan yang bersifat testimoniun de auditu yang membuat keterangan jadi subjektif dan tidak objektif. Justru keterangan para saksi saling melengkapi," ujarnya.
Dia menambahkan, metode pembuktian hukum pidana pun tidak bisa hanya didasarkan pada metode tes DNA. Menurutnya, metode tes DNA tersebut hanyalah salah satu metode pembuktian. Metode itu pun tidak serta merta harus dilakukan dalam proses penyidikan maupun pembuktian dan proses penuntutan.
"Meskipun tidak ada tes DNA, tentunya tidak akan membuat proses hukum terhadap kasus ini tidak dapat dibuktikan. Sebab, akan sangat naif bila pelaku pembunuhan, kejahatan justru dibiarkan bebas berkeliaran," tegasnya.
Dia juga menilai bahwa keterangan kuasa hukum terdakwa dengan pengakuan terdakwa kontradiktif. Di mana keterangan kuasa hukum terdakwa menyatakan berdasarkan hasil visum, korban meninggal pada tanggal 12 beberapa jam sebelum visum dimulai, sehingga memungkinkan ada pelaku lain yang melakukan pembunuhan setelah kedatangan Priyo.
Dengan demikian, pihaknya pun menuntut agar Majelis Hakim menerima replik yang diajukannya. "Menuntut majelis hakim menerima replik yang diajukan JPU, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deny Mahesa menyatakan, pihaknya hanya akan mengajukan tanggapan secara lisan saja. "Kami akan ajukan tanggapan lisan saja," ungkapnya.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jaksel pada 30 November mendatang.