Perampok Rp1,75 Miliar Sudah Sering Beraksi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua dari enam pelaku perampokan terhadap seorang pengusaha di Jalan TB Simatupang. Kedua pelaku yang bernama Umar Hadi (49) dan Ronald (43) ditangkap ditempat berbeda.
Dari keterangan tersangka, kedua tersangka ini sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali dan empat kali dengan komplotan yang berbeda.
"Dari keterangan dan pengakuan tersangka, sudah 3 kali melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu 8 November 2015.
Krishna menjelaskan, pada 2013, tersangka Umar Hadi pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang beraksi bersama IN dan SW berhasil mengambil duit tunai Rp600 juta dari korbannya.
Sedangkan pada Juni 2014, tersangka melakukan perampokan uang Rp700 juta di Desa Terisi, Indramayu, Jawa Barat. Perampokan dengan kekerasan ini melibatkan SW dan ODI.
"Dia pernah juga sekali lagi namun pada saat itu berdamai dengan korban dan uang tersebut dikembalikan," ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka Ronald yang merupakan residivis pernah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Sedangkan terakhir, keduanya bekerja sama melakukan aksi perampokannya kepada seorang pengusaha Praditio Hutama di Jalan Tol TB Simatupang, pada 5 November 2015. Ada tiga pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang buron adalah Jonatan alias Bayu, Andi alias Erlangga, Lurah alias Sonny.
Praditio sebelumnya melaporkan perampokan Rp1,75 miliar yang menimpa dirinya ke Polres Jakarta Selatan. Laporan korban diterima dalam laporan polisi bernomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jaksel.
Korban dijanjikan dana investasi oleh pelaku sebesar Rp60 miliar. Agar dana investasi tersebut cair, korban diwajibkan menyerahkan uang sebesar 3 persen dari dana investasi tersebut. Korban yang menyetujui perjanjian itu kemudian bertemu dengan pelaku di RS Siloam Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelahnya uang korban dimasukan ke dalam mobil tersangka. Korban kemudian diajak pelaku untuk bersama-sama pergi ke kantornya.
"Dalam perjalanan korban dipukul dan menendang korban hingga keluar dari kendaraan. Pelaku melarikan diri dengan kendaraan milik tersangka," ujar Krishna. (ren)