Modus Tak Biasa Enam WNA Pembobol Rekening Nasabah
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 20:23 WIB
Sumber :
- FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id
- Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dari empat negara berbeda, yaitu Italia, Latvia, Libya, dan Rusia, ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Keenam orang tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di beberapa bank di Indonesia.
Dari keterangan yang diperoleh, keenam tersengka yakni AS (31 tahun), AK (32), MOS (32), RC (59), IS (30), AN (28).
"Awalnya, kita dapat informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Namun, Krishna menyatakan bahwa keenam orang WNA ini melakukan pencurian dengan cara yang tak biasa dilakukan oleh pencuri pada umumnya. Cara pencurian yang dilakukan keenam WNA ini adalah
phishing, malware
, yakni dengan cara mengirimkan virus melalui internet kepada para nasabah bank untuk mengambil data-data para korban.
"Mereka menyedot data rekening dari nasabah, sehingga pelaku memiliki akses untuk mencuri uang para nasabah. Ini merupakan
Transnational Organized Crime
(TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain," kata Krishna.
Baca Juga :
Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan, seperti, alat pemotong kartu, mesin
Atas perbuatan yang mereka lakukan, keenam WNA ini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. "Ancamannya hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia.