Perampokan Minimarket Jakarta Didalangi Anak di Bawah Umur

Polda ungkap perampokan minimarket di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus perampokan minimarket yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan ini, terdapat tujuh pelaku dari dua tempat kejadian yaitu Alfamart dan 7 Eleven.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi atensi polisi karena sangat meresahkan masyarakat dan pelaku bisnis dari minimarket.

Dari dua kejadian, kata Krishna, polisi mengungkap kasus perampokan di minimarket Alfamart yang terjadi pada 5 September 2015. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku yang dua di antaranya masih di bawah umur.

"Dari empat tersangka, dua di antaranya di bawah umur dan tidak ditahan di Polda Metro Jaya karena sesuai sistem peradilan anak," ujar Krishna, Senin, 21 September 2015.

Empat tersangka yaitu, MP alias BT (17), H alias A (18), VA alias A (20) dan MN alias AN (17).

Krishna menjelaskan, modus operandi yang dipakai pelaku adalah mencari minimarket yang buka selama 24 jam. Pelaku biasanya masuk ke dalam dengan berpura-pura sebagai pelanggan dan menodongkan senjata tajam atau korek api berbentuk senjata.

"Dari kasus ini, pelaku berhasil membawa uang sejumlah Rp19,4 juta dan satu  buah handphone," kata Krishna.

Kejadian kedua adalah perampokan di minimarket 7 eleven pada 16 September 2015. Dalam kasus ini, aparat kepolisian menangkap tiga orang pelaku dan satu masih dalam tahap pengejaran.

"Dalam kasus ini kami menangkap tiga orang pelaku dan satu masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Krishna.

Tiga orang pelaku yang ditangkap adalah Suhada alias Ada (21), Ibrahim alias Baim (24), Jefri alias Obet (31) dan satu yang DPO adalah Diki.

"Modus mereka sama masuk ke dalam dan langsung menodongkan senjata tajam atau korek api yang menyerupai senjata api, para pelaku membawa uang Rp40 juta," ujar Krishna.

Krishan menuturkan, para pelaku melakukan aksi perampokan untuk membeli narkoba. Salah satu pelaku yaitu Jefri terkena penyakit HIV/AIDS.

"Mereka merampok untuk membeli narkoba, salah satunya bahkan kena HIV/AIDS dan saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Krishna.

Krishna menegaskan, polisi masih terus berupaya menangkap pelaku-pelaku lainnya karena dirinya menyakini bahwa masih ada komplotan dari yang sudah ditangkap masih beredar.

"Saya yakini masih ada pelaku lainnya dan kami akan terus menangkap para pelaku perampokan minimarket," tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (ase)