Polisi Kejar Pemilik Akun 'Jual Bayi'

Ilustrasi bayi baru lahir
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Beberapa waktu lalu, akun Instagram "Jual Bayi" sempat menghebohkan sosial media dan masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian akan memburu pembuat akun tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat dengan memberikan berita yang palsu.

Pihak kepolisian sudah memberikan kesimpulan sementara akun tersebut hoax (bohong). Hal tersebut disimpulkan setelah melakukan pengecekan ke salah satu tempat yang dicantumkan di akun.

"Tim reaksi cepat Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat, sudah melakukan cek lokasi, dan sementara ini belum ada perbuatan melawan hukum. Lebih fokus lagi penjualan bayi," kata Iqbal kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2015.

Dia mengatakan kepolisian belum menemukan pemilik akun tersebut. Ditegaskannya, pemilik akun bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dunia maya memang tidak terbatas, tetapi mem-posting harus bertanggung jawab karena diatur UU ITE," kata Iqbal.

Dengan adanya temuan ini, Iqbal mengatakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (krimsus) Polda Metro Jaya terus melakukan patroli cyber dan penyelidikan terhadap beberapa akun.

"Bukan hanya akun itu saja, ada beberapa akun yang mem-posting penjualan bayi, dan kami akan lakukan penyelidikan," tegasnya.

Mengenai akun "jual bayi" tersebut, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk segera memblokir akun, tetapi menunggu koordinasi dengan pihak kriminal khusus.

Iqbal juga menghimbau, masyarakat yang menggunakan dunia maya dan cyber harus bertanggung jawab dalam mem-posting suatu hal.

"Mem-posting harus bertanggung jawab karena efek getaran informasi ke publik itu gampang sekali terbentuk. Tulisan, postingan, gambar dan sebagainya harus paham ada UU yang mengatur dan cyber crime pasti akan terungkap," jelasnya.

Iqbal juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemberitaan yang menyesatkan atau hoax.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian, KPAI dan Kemensos dengan memberi informasi secepatnya jika ada informasi yang dinilai dapat memberikan efek negatif di masyarakat.

"Kami berterima kasih diberikan informasi, dan kami tanggapi. Sedangkan untuk tempat yang diberitakan di media sosial, masih kami lakukan penyelidikan, apakah hoax atau tidak. Sementara legalitas dan perizinan tempat ada," ujar Iqbal. (ase)