Sindikat Prostitusi Berkedok Terapis di Jakut Terbongkar, Keuntungannya Mencapai Rp 1 Miliar

Ilustrasi prostitusi (PSK)
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus prostitusi berkedok layanan pijat panggilan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan halal, justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan ancaman jeratan utang yang diberikan oleh muncikari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan, bahwa para tersangka menggunakan sistem kredit utang untuk menjerat para korban agar tetap terlibat dalam praktik prostitusi ini.

“Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga korban terpaksa terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Martuasah kepada wartawan Rabu, 19 Februari 2025.

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

Dari hasil penyelidikan, diperkirakan ada sekitar 30 korban yang terjebak dalam jaringan ini. Mereka tidak berani keluar dari lingkaran prostitusi karena tekanan ekonomi yang diciptakan oleh para pelaku.

Kasus ini bermula dari modus penipuan yang dilakukan oleh jaringan prostitusi tersebut. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, begitu tiba di ibu kota, mereka malah dipaksa menjadi PSK dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Untuk menyamarkan praktik ilegal ini, para korban didaftarkan sebagai pegawai warung makanan.

Setiap korban “dijual” dengan tarif Rp 2 juta per pelanggan, tetapi mereka hanya mendapatkan bayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam kurun waktu enam bulan, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hampir Rp 1 miliar dari bisnis prostitusi tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” kata Martuasah.

Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Selidiki Jaringan Lebih Luas

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni SM (56) yang berperan sebagai muncikari utama, dan TR (29) yang berperan menawarkan korban serta mengatur transaksi dengan pelanggan.

“Kedua tersangka ini berperan dalam mencari pelanggan, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari praktik prostitusi ini,” jelas Martuasah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait praktik prostitusi.

Martuasah menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas dan korban tambahan yang belum teridentifikasi.

Komitmen Pemberantasan TPPO

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai prioritas nasional. Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas kejahatan eksploitasi manusia.

“Kami akan terus menindak tegas praktik perdagangan manusia dan prostitusi terselubung yang merugikan banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak,” tegas Martuasah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghasilan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan indikasi perdagangan manusia, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.