Gara-Gara Utang Rp90 Ribu, Seorang Anak di Kalsel Dianiaya

AR (21), pelaku penganiayaan anak di bawah umur saat memberikan keterangan kejadian - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Seorang pemuda di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial AR (21), harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur akibat utang sebesar Rp90 ribu.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Golf, Kecamatan Landasan Ulin ini mengakibatkan mata korban sebelah kanan hingga kini masih belum pulih.

Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Deden Apriyanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi dikarenakan korban meminjam uang sebesar Rp90 ribu.

AR (21), pelaku penganiayaan anak di bawah umur saat memberikan keterangan kejadian - Foto Dok Faidur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Keperluannya untuk membeli vape. Uang itu dipinjam dari adik angkat pelaku," ungkap Deden, Kamis, 30 Januari 2025.

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku. Korban berjanji untuk melunasi utang tersebut pada 29 Januari 2025. Namun, saat adik angkat pelaku mengingatkan hal itu jauh hari dari yang telah ditetapkan. Korban justru merespons dengan nada tinggi. "Korban nyolot, saya bilang urus dulu baik-baik," ujar AR.

Merasa tersinggung dengan sikap korban yang malah mengajak duel. AR bersama temannya sebanyak 10 orang mendatangi kediaman korban pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitaran pukul 16.00 Wita.

Pelaku mengakui penganiayaan yang dilakukannya dengan cara menyudutkan rokok ke mata korban. "Satu kali saya sudut, lalu saya pukul delapan kali, dua kali kena muka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AR terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.