Satu Pelaku Geng Rusia Culik dan Rampok WN Ukraina Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mau ke Dubai
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Jajaran Ditreskrimum Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai mengamankan satu orang diduga geng Rusia yang melakukan penculikan dan perampokan terhadap WN Ukraina berinisial II (48).
Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 3,2 miliar pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.
KA (30) bule asal Rusia itu ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Dubai pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 18:00Wita.
"WNA yang diamankan itu diduga merupakan salah satu pelaku kasus kejahatan Internasional yang melibatkan 9 orang WNA asal Rusia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat, 31 Januari 2025.
Saat ini, KA diamankan di Ditreskrimum Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saat ini WNA yang diamankan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, aksi penculikan dan perampokan terhadap WN Ukraina berinisial II itu terjadi saat dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan Kab.Badung Bali, pada Rabu, 15 Januari 2025.
II dan sopirnya diadang oleh 2 unit mobil, di depan dan belakang. Satu mobil yang berada di depan diketahui berjenis Alphard dengan nopol B 2144 SIJ.
Dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dan memakai rompi 'polisi' dengan membawa senjata yakni pisau, palu dan pistol.
Kemudian penculik membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam, selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
Penculik membawa korban dan sopirnya ke salah satu vila di Jimbaran. Saat mengalami penyekapan, korban kembali dianiaya secara fisik oleh para pelaku. Mereka memaksa korban memberikan akun Binance untuk mengambil aset kripto.
Selanjutnya pelaku berhasil membobol aset kripto korban senilai Rp3.496.790.194.