Wanita Asal Lombok Disekap di Kalsel

Tersangka kasus penyekapan dan sejumlah barang bukti - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum serta tindak pidana penipuan, dengan dugaan penyekapan seorang wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, melalui konferensi pers pada Kamis, 30 Januari 2025. Menurutnya, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang didampingi Bhabinkamtibmas terkait dugaan penyekapan di rumah tersangka S (55).

"Tersangka menghubungi korban SU (46), melalui Facebook pada 8 November 2024, yang kemudian berlanjut via chat WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan kepada korban dan membujuknya agar datang ke Kalimantan Selatan," ucapnya.

Tersangka kasus penyekapan dan sejumlah barang bukti - Foto Dok Faidur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Korban akhirnya berangkat ke Kota Banjarbaru pada 13 November 2024. Namun, sesampainya di sana, korban dipaksa menuruti semua perintah tersangka. Dan apabila korban tidak menuruti perkataan terlapor, maka pelapor akan ditebas lehernya menggunakan parang," sambung Kapolsek Banjarbaru Utara.

Heru juga mengatakan bahwa tersangka juga mengancam akan melakukan santet terhadap korban dengan memasukkan paku ke dalam perutnya.

"Selain ancaman, korban juga dipaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp3.000.000 dan Rp1.500.000 dengan dalih tersangka hendak pergi ke Jakarta untuk mengambil gaji," lanjutnya.

Selama dalam sekapan, korban dilarang keluar rumah, bahkan sekedar untuk duduk di teras. Hingga pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, seorang warga bernama Andi berkunjung ke rumah tersangka. Saat itu, korban diperintahkan masuk ke kamar agar tidak terlihat tamu.

Di dalam kamar, korban menuliskan nomor teleponnya di selembar kertas dan diam-diam memberikannya kepada Andi tanpa sepengetahuan tersangka.

"Keesokan harinya, Andi menghubungi korban dan menanyakan ada apa. Saat itulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama hampir dua bulan," ungkap Heru.

Mendengar cerita korban, Andi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Pawas, piket jaga, Ketua RT, dan warga sekitar mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di tempat, petugas mengetuk pintu, tetapi tidak mendapat respons dari tersangka. Akhirnya, polisi mendobrak pintu dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa lembar kemeja, sebuah dasi, serta papan tanda pengenal bertuliskan "SUWANTO, S.H, M.E" dengan nama perusahaan "KIDEKO"," tutup Heru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat dihukum hingga 4 tahun 6 bulan penjara.