Gara-gara Tidak Diberi 'Jatah', Pria di Palembang Sekap Istri yang Sakit hingga Tewas
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Seorang pria di Palembang bernama Wahyu Saputra (26), ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25). Peristiwa ini terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan.
Insiden ini baru diketahui pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini, korban telah meninggal dunia dalam kondisi sakit akibat ditelantarkan suaminya. Mirisnya, sang suami sempat meminta dilayani disaat kondisi istrinya telah terkapar sakit.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan seiring adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32), maka dengan adanya permasalahan tersebut, Satreskrim melakukan pendalaman terkait peristiwa apa yang terjadi.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan hingga ditingkatkan dalam penyidikan. Serta Senin malam (27/1) meningkatkan status menjadi tersangka terhadap suami korban, Wahyu Saputra," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu, 29 Januari 2025.
Harryo menjelaskan, korban sebelum meninggal dunia mengidap penyakit yang titik klimaknya terjadi pada Desember 2024. Ketika itu, tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2025, dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepadanya karena fisiknya lemas hingga 16 Januari 2025.
"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya di samping tempat tidur korban," jelasnya.
Tanggal 17 Januari 2025, sambung Harryo, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan. Dia lalu mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pada pagi harinya.
Dan di siang menjelang sore, menyuapi korban makanan. Setelah itu yang terjadi pada dini harinya, tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan. Karena ditolak, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025, kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.
Lalu, tanggal 21 Januari 2025 di sore hari, pernafasan korban mengalami sesak. Lalu tersangka menghubungi tetangganya, Dea, bertanya terkait alat infus. Namun Dea tidak bisa membantu. Akhirnya Dea menginformasikan kepada Ketua RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke Rumah Sakit Hermina. Informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari, mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," imbuhnya.
Menurut Harryo, bahwa pada 22 Januari 2025, kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban. "Pada 23 Januari 2025, korban meninggal dunia di RS Hermina," tuturnya.
"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus, dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru. Penyakit inilah yang akhirnya menggerogoti tubuh dan mengganggu pernapasan korban. Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda -tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," ungkapnya.