Pria di Luwu Timur Intip Tetangganya Mandi Selama 8 Bulan, Curi BH Buat Onani

Polres Luwu Timur gelar jumpa pers kasus pelaku intip tetangga mandi. (Foto: Humas Polres Luwu Timur).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Luwu Timur, VIVA - Seorang pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pria inisial YP itu diamankan polisi lantaran kepergok mengintip tetanggannya saat sedang mandi.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi mengatakan pelaku YP sudah sering melakukan perbuatan terlarang itu dengan mengintip sambil merekam video tetangganya saat mandi. Aksi tak terpuji dilakukan pelaku sejak 8 bulan terakhir.

"Jadi pelaku mengintip sambil merekam korban saat mandi. Itu dilakukan sudah sering sejak 8 bulan lalu," kata Hajriadi dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.

Polres Luwu Timur gelar jumpa pers kasus pelaku intip tetangga mandi. (Foto: Humas Polres Luwu Timur).

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Dia menjelaskan bahwa korban yang sudah diintip oleh pelaku ada tiga orang, satu di antara korbannya membongkar aksi bejat itu lantaran menyadari jika dirinya sedang diintip dan direkam mandi oleh pelaku.

"Jadi korbannya ada 3 orang yaitu inisial LS, NS dan SD. Aksi pelaku mulai terbongkar setelah satu di antara korbannya menyadari jika sedang diintip dan direkam mandi," katanya.

Hajriadi menyebut, bahwa korban awalnya belum mengetahui pelaku. Namun, karena ditelusuri setelah ketahuan, pelaku akhirnya didapati yang sedang bersembunyi di belakang rumah korban.

"Jadi orang tua dan saudara korban keluar dari rumah dan mencari siapa yang mengintip dan merekam korban. Didapatilah pelaku bersembunyi di belakang rumah korban," jelas dia.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Kepada polisi, YP mengaku telah melancarkan aksinya sejak Mei 2024. Pelaku sudah 6 kali mengintip.

"Keterangannya YP mengakui bahwa sudah mengintip dan merekam korban sebanyak 6 kali sejak Mei 2024 dilakukan. Korbannya yakni ibu kandung korban sebanyak 2 kali, dan kakak kandung korban sebanyak 4 kali," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan selain rekaman video, polisi juga mengamankan pakaian dalam milik korban dari tangan pelaku berupa BH dan celana dalam. 

Hajriadi menyebut, bahwa tujuan pelaku mencuri pakaian dalam korban sebagai bahan sensasi menghayal saat melakukan onani.

"Barang bukti berupa rekaman video dan BH serta celana dalam. Adapun tujuan mencuri celana dalam dan BH korban, untuk menghayalkan bentuk dan besarnya payudara serta alat kelamin korban saat YP melakukan Onani," terangnya.

Saat ini, pelaku YP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.