Bocah Dibawah Umur Digilir 3 Remaja di Kembangan, 1 Ditangkap 2 Buron

Ilustrasi depresi.
Sumber :
  • Pinkvilla

Jakarta, VIVA - Polsek Kembangan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di sebuah kontrakan Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07/06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Seorang pelaku berinisial MYH (19) ditangkap buntut aksinya menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, berinisial RR (16). Hal itu diungkap Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan.

"Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19) sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran," kata dia, Sabtu 25 Januari 2025.

Kejadian berawal hari Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 22.30 WIB. Korban dijemput oleh Jeding yang mengendarai motor. Setibanya di lokasi kejadian sudah ada Rian dan terdapat minuman alkohol yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Jeding. Tidak lama kemudian datanglah MYH. 

Lantas, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan, sehingga hanya korban dan MYH yang tersisa di dalam. MYH kemudian melakukan hubungan intim dengan korban selama sekitar 10 menit. Setelah itu, Jeding masuk kembali ke kontrakan dan melakukan hubungan intim dengan korban. Kemudian, Rian juga melakukan hal yang sama.

"Ketiga Pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol, lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," katanya.

Adapun kasus ini sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.