Kronologi Pedagang Kopi 'Starling' di Tangerang Dianiaya, Pelaku Beli Rokok Gak Bayar

Pelaku penganiyaan terhadap pedagang kopi keliling
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Adi Santoso (32), seorang pedagang kopi yang dikenal dengan dagangan ‘starling’ di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial VMK (21), yang diketahui dalam keadaan mabuk saat kejadian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban menagih uang kepada pelaku setelah VMK membeli rokok. “Pelaku dalam keadaan mabuk tidak terima ditagih uangnya. Merasa tersinggung, ia langsung menyerang korban dengan menusuk dan memukulnya hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Kombes Ade dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat 24 Januari 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 12 Januari sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban sedang berjualan kopi di samping proyek dan dihampiri oleh dua pelaku yang meminta rokok namun tidak berniat membayar. Ketegangan muncul antara keduanya, yang berujung pada perkelahian.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui bernama VMK, kemudian melakukan pemukulan terhadap Adi Santoso. Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku terus mengejar. Dalam kejadian itu, pelaku mengeluarkan benda tajam yang diduga berupa gancu dan membacok korban di bagian kepala, yang membuat korban terjatuh dan pingsan.

Kejadian tersebut disaksikan oleh seorang petugas keamanan setempat, Iksan, yang segera memberikan pertolongan pertama pada korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Dua.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku utama, VMK, yang berhasil diamankan pada Kamis 23 Januari di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Meski demikian, pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa timnya masih berusaha menangkap satu pelaku yang hingga kini masih buron. Pelaku tersebut berinisial FFA alias A (23). “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO, mohon doanya agar pelaku dapat segera ditangkap,” ujar AKBP Abdul Rahim.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap kasus ini segera menemui titik terang dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat setempat masih berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.