Diduga Hina Suku Pakpak, Jonathan Pemilik Akun TikTok Escobar Ditangkap

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo saat memberikan keterangan pers.(dok Polres Dairi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jayapura, VIVA – Seorang pria dibekuk Satreskrim Polres Dairi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak. Pria tersebut melakukan penghinaan melalui akun Tiktok-nya 'Escobar'.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan pria itu bernama Jonathan Tinggi Saritua Tamba alias JTST (32) warga Manokwari Barat, Papua Barat.

"Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara," kata Faisal, dalam keterangan pers, Kamis 23 Januari 2025.

Faisal mengatakan pelaku Jonathan ditangkap secara humanis. Upaya petugas menangkap pelaku dengan meminta pihak keluarga membujuk tersangka untuk pulang ke rumah. 

"Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya. Dan, akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung," jelas Faisal.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Setelah ditangkap, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun saat ini pihak Satreskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Jonathan diduga menghina Suku Pakpak melalui akun Tiktok-nya 'Escobar'. Ia menyebut 'Wawasan Suku Pakpak hanya Simpang Salak. Keluar dari simpang Salak, Suku Pakpak sudah tidak ada dan tidak ada yang mengenal Suku Pakpak'.

Jonathan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas minta ahli bahasa dan ahli ITE untuk menentukan pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana," tutur Kapolres. 

Pelaku Jonathan dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.