Tiga Owner Skincare Ternama di Sulsel Ditahan Polisi, Produk Kosmetiknya Mengandung Merkuri

Satu diantaranya owner skincare berbahaya di Makassar ditahan Polda Sulsel. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Makassar, VIVA – Tiga owner skincare ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditahan polisi. Setelah sekian lama ditetapkan tersangka, Kepolisian Daerah Sulsel akhirnya baru resmi menahan ketiga owner skincare berbahaya tersebut.

Adapun para pengusaha skincare berbahaya itu yakni Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (Suami Fanny Frans), dan Agus Salim. Ketiganya resmi ditahan di Polda Sulsel pada Senin malam 20 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan lantaran ketiga tersangka telah terbukti melakukan perdagangan barang berbahaya. Seperti berupa produk kosmetik yang mengandung merkuri.

"Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS, dan AS. Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Didik Supranoto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa ketiga owner skincare ini sementara proses penahanan dan ada juga sedang dirawat di rumah sakit. Adapun pelaku Mustadir Daeng Sila, ditahan di Rutan Polda Sulsel dan Agus Salim yang mengalami masalah kesehatan, mendapat pembantaran untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kemudian, pelaku Mira Hayati kondisi kesehatannya yang kala itu muntah darah dan sedang hamil.

"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Tapi kami tetap memastikan penahanan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2024, ketika ketiga tersangka diduga memasarkan 67 produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Produk tersebut meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," katanya

"Investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengubah komposisi produk setelah mendapatkan izin edar," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik lagi menerangkan bahwa memang awalnya para pelaku ini tidak ditahan karena alasan kesehatan, penahanan akhirnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Proses sidang terhadap ketiga tersangka kini sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan jadwal persidangan," katanya memungkasi

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Tetap kami dari Polda akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya sekaligus mengedukasi konsumen untuk lebih berhati-hati memilih produk kosmetik," terangnya.

Kasus skincare berbahaya ini mendapat sorotan publik setelah viral di media sosial, termasuk potret ketiga tersangka mengenakan baju tahanan oranye.

Selain itu, pakar kecantikan Dr. Oky Pratama juga sempat turut membeberkan bahaya produk-produk tersebut, yang diduga dapat merusak kesehatan konsumen.

Ketiga pengusaha ini kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan.