Gasak Uang Majikan Rp315 Juta, Riyani ART Diburu Polisi hingga Lampung

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riyani (20) ditangkap  polisi karena mencuri uang milik majikan sebesar Rp315 juta. Aksi pelaku dilakukan di rumah sang majikan, Jalan Kesehatan,  Gambir, Jakarta Pusat.

Dari keterangan polisi, kasus pencurian ini terkuak saat Riyani minta izin mendadak kepada majikannya untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung pada Desember 2024. Sang majikan pun curiga sehingga melakukan pengecekan lemari pakaian di kamar Riyani. 

Kecurigaan pemilik rumah terjawab karena  menemukan uang tunai sebesar Rp9 juta.

Pun, karena panik dan penasaran, sang majikan selanjutnya memeriksa brankas di dalam lemari kamar pribadinya. Korban terkejut karena sejumlah uang miliknya hilang. 

Pengakuan korban, dari total simpanan Rp900 juta, yang tersisa hanya Rp585 juta. Artinya, uang sebesar Rp315 juta telah hilang.

“Di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta. Dan, hilang Rp 315 juta,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Kemudian, pemilik rumah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah terima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Riyani di Lampung. 
Tak lama kemudian, Riyani akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Riyani mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir. 

Riyani diketahui sudah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut sejak 2022.

Dari sebagian uang yang dicuri, Riyani menggunakan Rp13 juta untuk membeli perlengkapan perias wajah atau make up dan kebutuhan sehari-hari. Sementara, uang Rp302 juta masih disimpan oleh pelaku dan telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Rp13 juta pelaku beli make up dan kebutuhan sehari-hari," ujar AKBP M. Firdaus.

Status Riyani kini jadi tersangka dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Berkas perkara Riyani saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.