Tikam Sandy Permana dalam Keadaan Sadar, Nanang Gimbal Terancam 15 Tahun Penjara

Sosok Nanang Gimbal (tengah, berbaju tahanan) pembunuh aktor Sandy Permana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Nanang Gimbal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana, dipastikan melakukan aksinya tanpa pengaruh narkoba atau alkohol. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Nanang menunjukkan bahwa ia sepenuhnya sadar saat menghabisi nyawa Sandy.

"Sudah (dites urine). Enggak ada indikasi narkoba," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy yang dikutip dari VIVA pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Nanang Gimbal (tengah), pelaku pembunuhan Sandy Permana.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Nanang Gimbal kini dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan tuduhan ini, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Ressa menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti konsumsi alkohol atau zat terlarang lainnya terkait perbuatannya.

"Itu masalah apakah tersangka mengonsumsi alkohol sampai saat ini belum ditemukan fakta tersebut," tambahnya. 

Nanang Gimbal Ditangkap

Pengungkapan tersangka kasus pembunuhan artis Sandy Permana

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Aktor Sandy Permana, yang dikenal pernah berperan dalam sinetron Mak Lampir, ditemukan tewas di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 12 Januari 2025. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang tetangganya.

Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi berhasil menangkap Nanang Gimbal. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, seperti dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar.

"Iya (pelaku sudah ditangkap)," kata Onkoseno.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Nanang bertindak dalam kondisi sadar, yang menegaskan bahwa tindakannya bukan hasil dari pengaruh zat terlarang. Penanganan kasus akan terus berlanjut, dengan proses hukum yang sudah dijadwalkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.