Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Di mana, dalam kasus ini seorang perempuan inisial YM (48), ditetapkan sebagai tersangka. Kini, berkasnya kasus pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp608.417.828.
"Tersangka YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta," katanya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng. Setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan Kejari Kabupaten Tangerang kini melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan.
"Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta Tangerang. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan mencakup dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti juga sudah dilimpahkan, dan tersangka YM kini mendekam di tahanan hingga proses persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.