Eks Pimpinan Ponpes Martapura jadi Tersangka Cabul, Korbannya Ada 20 Santri
- ientrymail.com
Banjar, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menetapkan MR (42) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi Martapura. MR merupakan mantan pimpinan Ponpes Nurul Ilmi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Anwar mengatakan penetapan status tersangka MR berdasarkan keterangan saksi.
"Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sudah kami periksa, maka MR kini berstatus sebagai tersangka," kata Anwar, Rabu, 15 Januari 2025.
Anwar mengatakan pelaku dalam aks bejatnya kepada para santri Ponpes itu dilakukan sejak 2019. "Benar, MR ini statusnya mantan pimpinan pondok Nurul Ilmi," ujar Anwar.
Baca Juga: Modus Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes Martapura, Dalih Pelaku untuk Buang Sial
Dia menambahkan dari pengakuan pelaku untuk jumlah korban berjumlah 20 orang. "Seingat pelaku ada 20 orang yang sudah ia cabuli," jelas Anwar.
Lebih lanjut, dia juga membeberkan usai jalankan aksinya, tersangka melakukan intimidasi kepada puluhan santri yang menjadi korban kebiadabannya.
"Kalau berani melaporkan, akan dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik," jelasnya.
Insiden bejat ini mulai terkuak saat salah satu santri berinsial ABD melaporkan perbuatan MR ke unit PPA Polres Banjar pada beberapa waktu lalu.
"Kini jumlahnya bertambah, sudah ada lima korban yang berani melaporkan aksi itu," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang jadi salah satu dasar penetapan MR sebagai tersangka juga sudah diamankan oleh jajaran PPA Polres Banjar.
"Di antaranya handbody dan sarung baik itu yang dipakai oleh tersangka ataupun korban," ujar Anwar.
Status pelaku MR dijerat pasal tunggal yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.