Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompol Bambang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Nanang Gimbal sudah ditetapkan jadi tersangka buntut membunuh Aktor Sandy Permana. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Bambang Askar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas hal tersebut, Nanang terancam 15 tahun penjara. 

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap polisi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar.

"Iya (pelaku sudah ditangkap)," kata dia pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pelaku ditangkap tim gabungan. Penangkapan dilakukan oleh Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi.

Diketahui, Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi.

Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangga. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar.

"Pernah main di Mak Lampir. Sandy Permana namanya," ujarnya pada Minggu, 12 Januari 2025.