Aipda Robig Ajukan Banding atas Pemecatan Terkait Penembakan Pelajar

Aipda Robig Zaenudin, eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding dari Aipda Robig, tersangka dalam kasus penembakan Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Memori banding tersebut diserahkan kepada Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore.

Dalam memori bandingnya, Aipda Robig mengajukan permohonan penolakan terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menggugat pemecatan yang dikeluarkan oleh Polda Jateng.

Rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar di Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz

“Memori banding sudah kami terima beberapa hari lalu. Tugas Propam saat ini adalah menyusun KEP (Keputusan Etik Polisi) atau surat keputusan untuk menentukan pejabat sidang yang berwenang,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (14/1/2025).

Artanto menjelaskan bahwa memori banding tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Namun, ia belum dapat memberikan detail mengenai isi permohonan yang diajukan Aipda Robig. Propam Polda Jateng memiliki waktu sekitar lima hari untuk menyusun KEP terkait memori banding tersebut.

“Nantinya, KEP itu akan diserahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani. Propam bertanggung jawab menyusun pertanggungjawaban dan menetapkan tim pelaksana sidang komisi kode etik,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Aipda Robig untuk dilengkapi. Menurutnya, Kejaksaan meminta tambahan keterangan, termasuk dari saksi ahli, untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

“Kejaksaan meminta beberapa tambahan dalam berkas pemeriksaan. Kami sedang melengkapinya dan akan segera mengirimkan kembali ke Kejaksaan,” jelasnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)