Tawarkan PSK Lewat Website yang Bisa Diakses di 129 Negara, 2 Muncikari Asal Rusia Ditangkap
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia dibekuk polisi di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Bali. Kedua bule itu yakni, AK (26) seorang perempuan yang merupakan bos muncikari prostitusi dan AK (26) dan bule laki-laki berperan sebagai manager, MT (31) alias Alex
Kedua bule Rusia itu melakukan bisnis prostitusi ilegal dengan menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 negara di dunia.
Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali. Kedua muncikari itu menawarkan pilihan wanita kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, bisnis prostitusi ilegal itu sudah beroperasi selama 2 tahun. Keduanya dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tarif yang dipasang berkisar US$ 300-350. Keuntungan itu dibagi untuk PSK dan kedua tersangka, dengan pembagiannya 50% PSK, 40% muncikari dan 10% manager," kata Daniel di Polres Badung, Senin, 13 Januari 2025.
Dari vila tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kondom bekas pakai, sprei, 16 unit ponsel, 1 unit laptop, 2 buku paspor, 305 kartu SIM, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.
Pengungkapan kasus TPPO itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2025/SPKT/ Sat Reskrim/Polres Badung, tanggal 10 Januari 2025.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan, pada saat penggerebekan di lokasi, para tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan.
Dari pengembangan penyidikan, kata Teguh, polisi menemukan ada 15 orang PSK yang ditawarkan.
"Kasus TPPO ini dilakukan oleh kedua tersangka dengan modus mucikari. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPO," kata Teguh Priyo Wasono.