Lama Menganggur, Dua Warga Garut Terpaksa Jualan Obat Keras Terbatas

Barang bukti OKT dan barang lainnya dari tangan tersangka DS dan RH
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA – Diduga lama menjadi pengangguran, dua warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut Jawa Barat, nekat menjual obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, setelah kurang lebih satu bulan beroperasi di wilayah Kecamatan Selaawi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa tersangka inisial RH (25) menjual obat kuat terbatas milik tersangka DS (33), dengan memperoleh bayaran upah senilai Rp100 ribu, dan mendapat obat untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Adapun, DS dari bisnis haramnya tersebut bisa memperoleh penghasilan kurang lebih Rp1juta perhari, karena untuk tiap satu klip isi empat dijual Rp8bribu dan satu klip isi lima seharga Rp10ribu.

"Keduanya menjual OKT sudah satu bulan lamanya di Selaawi, dan sebelumnya tercatat juga menjual obat di tempat lain, "ujarnya pada Senin 13 Januari 2025.

Barang bukti OKT dan barang lainnya dari tangan tersangka DS dan RH

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit  1 Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas yang belum terjual, di antaranya 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kemasan.

"Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai, handphone serta kendaraan bermotor," ungkap Usep.

Lanjut Usep, tersangka DS memperoleh obat keras terbatas dari seseorang berinisial AD yang saat ini dalam pengejaran petugas. Untuk sementara, dua tersangka (DS dan RH) dijerat Pasal 435 Junto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan.” pungkasnya.