Pasutri yang Bunuh Anak Kandung Berusia 5 Tahun Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri AZR (19) dan SD (22) telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan bocah laki-laki berusia 5 tahun. Jasad anak kandungnya itu ditemukan terbungkus sarung, di kawasan Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Inisialnya suami AZR (19), Istri SD (22)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 12 Januari 2025.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

Kedua tersangka yang merupakan orang tua korban sendiri ini pun sudah ditahan. Mereka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, pasca menyandang status sebagai tersangka.

"Langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Untuk diketahui, seorang bocah laki-laki diperkirakan berusia empat sampai lima tahun yang belum diketahui identitasnya, ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka, Senin, 6 Januari 2025 sore.

Kejadian berawal ketika AJ (51), seorang juru parkir di depan Ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melihat ada seorang lelaki membawa barang dibungkus ke arah ruko. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Awal kejadian, saksi 1 (AJ) yang sedang menjadi juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang, melihat ada seorang laki-laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam," ujarnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Pada tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri. Kuping sebelah kirinya juga memar. Bukan cuma itu, terdapat luka seperti sundutan rokok pada bokong korban.

"Pipi dan kaki serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan. Lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.