Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol Bogor Senilai Rp7 Miliar

Polres Bogor rilis penangkapan pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor di wilayah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Dari kedua tangan pelaku berinisial CMP (34 tahun) dan RS (33) polisi menemukan 6,9 kilogram sabu dengan nilai Rp 7 miliar.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan, pelaku ditangkap Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. CMP dan RS yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka tinggal di rumah milik warga. Sedangkan, RS tinggal di  Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Di lokasi ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone," ujar Adhimas.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 6,9 Kilo di Jonggol Bogor Senilai 7 Miliar. VIVA/Muhammad AR

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)



Di rumah ini juga, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ukuran kemasan 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G. G kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yang masih dalam Pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan," jelas Adhimas.

Dua pelaku mengakui nantinya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

"Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba.  Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia," pungkasnya.