Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, pada Jum'at kemarin, 10 Januari 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan Staf pribadinya berinisial AL. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya AL, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Kajari Hutamrin, saat press release di Kejati Sumatera Selatan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Kajari menjelaskan, untuk barang bukti Terkait OTT ditemukan uang dan logam mulia. "Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta," jelasnya.
Menurut Kajari, bahwa modus yang dilakukan Deliar Marzoeki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.
"Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumatera Selatan yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3," ujarnya.
Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud," jelasnya.
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. "Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," tuturnya.