Kuasa Hukum Tak Terima Agus Buntung Ditahan di Rutan: Asesmen Belum Dilakukan

IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram, VIVA – Pemuda difabel I Wayan Agus Suartama (22), yang dikenal sebagai Agus Buntung, menangis histeris saat Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk menahannya di rumah tahanan.

Agus, yang menjadi tersangka pelecehan seksual berantai dengan korban sebanyak 15 perempuan, menunjukkan penolakan keras terhadap keputusan ini.

Tangis histeris Agus disaksikan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Mataram. Bahkan, ia meraung-raung dalam pelukan ibunya sambil menyatakan keberatan atas penahanannya di Lapas Kelas II Lombok Barat.

Agus beralasan bahwa kondisi disabilitasnya akan menyulitkan dirinya dalam melakukan aktivitas dasar seperti mandi, buang air, dan berganti pakaian.

Agus Buntung Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual

Photo :
  • Tangkapan Layar TikTok @dennyiswanto8

Namun, tim jaksa memutuskan tetap membawa Agus ke rumah tahanan dengan status tahanan titipan Kejari Mataram. Menurut Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan, penahanan ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif.

“Secara objek dilihat, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, sehingga bisa dilakukan penahanan di rutan. Untuk syarat subjektif, yang jadi pertimbangan adalah mengingat korban yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, dikhawatirkan terdakwa bisa mengulangi perbuatannya,” jelas Irwan, dikutip dari YouTube tvOne pada Jumat 10 Januari 2025.

Irwan juga menambahkan bahwa fasilitas rumah tahanan sudah memadai untuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas seperti Agus.

Di sisi lain, kuasa hukum Agus, Kurniadi, mengkritik keputusan penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kejaksaan mengabaikan proses asesmen terhadap kondisi kliennya.

“Nah itu yang kami sayangkan ya. Kita lihat saja nanti seperti apa ke depannya. Sebenarnya kami lebih mengapresiasi tindakan penyidik kepolisian Polda NTB yang memberikan status tahanan rumah. Kalau tahanan rutan, asesmen terhadap Agus ini belum dilakukan,” ujar Kurniadi.

Agus akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum proses peradilan dimulai. Keputusan ini memicu perdebatan terkait perlakuan terhadap tersangka difabel dalam sistem peradilan pidana. Sebagian orang mendukung langkah Kejati, namun sebagian yang lain menganggap keputusan ini tidak sensitif terhadap kebutuhan tersangka sebagai penyandang disabilitas.