Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

JPS terduga pelaku pencabulan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Simalungun)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Seorang pria berinisial JPS (44) diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. Aksi biadab JPS dilakukan di perkebunan sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Insiden pencabulan dialami korban saat pulang sekolah, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Bocah malang itu bertemu dengan pelaku. 

Lalu, korban ditarik paksa ke dalam perkebunan sawit di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Di arena perkebunan sawit itu, korban diduga cabuli pelaku. Korban yang pulang ke rumah kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada ayahnya. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Lantaran emosi dengan tindakan pelaku, sang ayah mengajak putrinya untuk sama-sama mencari pelaku. Namun, saat dicari, pelaku tak ditemukan di lokasi kejadian. 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB, warga melihat pelaku. JPS pun langsung diamankan. 

Menerima laporan masyarakat, Polsek Tanah Jawa turun langsung ke lokasi untuk mengamankan JPS yang merupakan warga Desa Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. 

"Petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara," kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu 25 Desember 2024.

Polisi kemudian menggelandang pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut ke Polres Simalungun. Sementara, korban beserta keluarganya menyusul untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian," ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra. 

Kompol Asmon bilang pihaknya juga akan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan aksi biadab pelaku.

"mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," tuturnya.

Dia pun mengapresiasi masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bisa segera diamankan. 

"Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," sebut Asmon.

Lebih lanjut, Asmon mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang. 

"Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya," kata Asmon.