2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Aceh, Modusnya Begini

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Banda Aceh, VIVA - Ditreskrimum Polda Aceh mencokok 2 pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen, Aceh. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial RH dan JS.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Ade menjelaskan dalam modus aksinya, dua pelaku menjanjikan korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Korban dijanjikan bekerja sebagai staf bagian penjualan di negara Laos secara legal dengan iming-iming gaji tinggi serta dapat bonus.

Korban dijanjikan dengan berangkat lewat jalur Riau - Malaysia - Thailand dan berakhir di Laos.

"Di Malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH. Serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade Harianto kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Namun, begitu sampai di Laos, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime. Para korban  diberikan target untuk melakukan penipuan.

"Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Dan, apabila coba melarikan diri, maka akan dibunuh," ujar Ade.

Lebih lanjut, Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA atau mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE agar tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Selain itu, ia mengingatkan agar jangan melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming. Sebab, hal itu merugikan dan bertentangan dengan UU di Indonesia dan aturan di negara lain.

Adapun dua pelaku TPPO itu bakal dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.