Pengakuan Mengejutkan Melody Sharon Lindas Suaminya usai Dipergoki Selingkuh
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil di wilayah Jakarta Timur.
Insiden ini bermula ketika Melody dipergoki berselingkuh oleh suaminya. Ironisnya, Melody juga diketahui berselingkuh dengan dua pria sekaligus.
Melody Sharon mengaku tindakannya melindas dan menyeret suaminya bermula dari rasa panik setelah ketahuan berselingkuh. Polisi menyebutkan bahwa pelaku kabur dalam kondisi khilaf tanpa memedulikan keselamatan korban.
“Tersangka mengaku panik dan bertindak secara spontan saat itu," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Namun, sikap pelaku yang tidak menolong suaminya meski sudah dalam keadaan terluka semakin memperburuk situasi. Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, korban sempat memohon agar dibawa ke rumah sakit karena kakinya patah, tetapi pelaku mengabaikannya.
“Dia sengaja tidak menolong. Bahkan saat korban menelepon dan mengirim pesan meminta bantuan, tersangka memilih untuk tidak merespons,” ungkap Iptu Sri.
Insiden tragis ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, AG terseret sejauh 200 meter sebelum akhirnya terjatuh dari mobil yang dikendarai istrinya.
“Korban sudah berada dalam posisi terluka parah ketika kaki kanannya terjepit di jok depan. Namun, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Kombes Nicolas.
Parahnya, aksi ini dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa ada upaya dari Melody untuk berhenti atau memeriksa keadaan suaminya.
Di balik insiden tersebut, terungkap bahwa Melody Sharon telah menjalin hubungan gelap dengan dua pria. Perselingkuhan ini, menurut polisi, bukanlah kejadian baru.
“Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa perselingkuhan sudah berlangsung cukup lama. Korban sempat memaafkan tersangka berkali-kali, meskipun sudah mengetahui perbuatannya,” jelas Iptu Sri Yatmini.
Korban bahkan berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan memberikan usaha salon kepada istrinya. Pasangan ini telah menikah selama enam tahun dan memiliki dua anak.
Selain dijerat kasus KDRT, Melody Sharon juga menghadapi laporan atas dugaan perzinaan. Laporan ini dilayangkan oleh suaminya, AG, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Dalam laporan itu, selain Melody, seorang pria berinisial TS yang diduga menjadi salah satu selingkuhannya juga dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Laporan ini sudah kami terima, dan kami sedang mendalami kasusnya lebih lanjut," katanya.
Atas tindakannya, Melody Sharon kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman bagi Melody adalah maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka telah ditahan hari ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.