Sosok Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Pelaku Utama Kasus Pabrik Uang Palsu

Doktor Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan sekaligus dosen UIN Makassar yang diduga jadi bos pabrik uang palsu. (Foto: Istimewa/Pribadi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Makassar, VIVA – Kasus pabrik dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, kini terus diselidiki polisi. Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd., yang merupakan salah satu pejabat kampus berjuluk peradaban tersebut.

Andi Ibrahim, merupakan sosok yang dikenal sebagai Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Andi Ibrahim juga bukanlah nama asing di kalangan akademisi kampus beralmamater hijau itu. Dengan segudang prestasi dan latar belakang pendidikan yang mentereng, ia memiliki reputasi sebagai ahli dalam bidang manajemen literasi dan perpustakaan.

Selain jadi pejabat kepala perpustakaan, Andi Ibrahim juga dikenal sebagai sosok dosen yang cukup cerdas dalam dunia akademisi. Ia sering aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan akademik. Termasuk menjadi narasumber dalam Workshop Re-Akreditasi Perpustakaan yang digelar beberapa kota.

Berikut pendidikan dan karir akademik Andi Ibrahim yang patut diacungi jempol:

• S3 di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar (2019)

• S2 di Universitas Negeri Malang (2002)

• Sarjana Sastra dari Universitas Indonesia (1998)

• Sarjana Agama dari UIN Alauddin Makassar (1995)

Andi Ibrahim juga dikenal sebagai dosen yang bergelar doktor di Jurusan Ilmu Perpustakaan. Ia disebut sebagai seorang dosen yang sering mengajak mahasiswa baru untuk memahami peran penting perpustakaan, dalam dunia pendidikan. Bahkan dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan literasi akademik di kampus.

Hanya saja, dosen bergelar Doktor itu sontak mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan percetakan dan peredaran uang palsu yang mencoreng dunia pendidikan.

Nama Andi Ibrahim, mulai ramai diperbincangkan setelah Polres Gowa mengungkap kasus percetakan dan peredaran uang palsu. Polisi dalam keterangannya menyebut jika Andi Ibrahim merupakan otak atau pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.

Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pabrik uang palsu di kampus hijau itu. Belakangan diketahui, salah satu tersangka merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. 

Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi juga menyita mesin yang diduga untuk mencetak uang palsu tersebut. Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak. 

Hanya saja, AKBP Rheonald mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait jenis dan spesifikasi mesin tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih perlu berkoordinasi dengan ahli terkait.

"Salah satu barang buktinya ada mesin di belakang yang masih kita cek ini, dan perkara ini terungkap atas kerja sama tim, kami berdasarkan join investigasi dan kami lakukan penyelidikan ini menggunakan teknologi scientific investigasi," ungkap AKBP Reonald kepada wartawan.

Mantan Kasatreskrim Polretabes Makassar, itu pun menyebut jika barang bukti uang palsu yang diamankan kurang lebih 4.467 lembar pecahan seratus. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowo menyebut ikut melihat labfor, pihak Bank Indonesia, BRI dan BNI untuk mengidentifikasi uang-uang palsu tersebut.

"Barang bukti kurang lebih ada sekitar 100 jenis barang bukti. Jadi awal mulai kami menyedikan perkara ini adalah ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu, dengan emisi mata uang terbaru. Kemudian dari Rp 500 ribu kami kembangkan sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 juta (uang palsu) barang bukti yang kita temukan di dalam kampus tersebut, pecahan seratus ribu. Ini masih ada barang bukti lainnya," terangnya kepada wartawan.

Sekedar informasi berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, bahwa mesin cetak itu ditemukan penyidik dari gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selain mesin cetak raksasa, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 446 juta yang diduga palsu.