Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA – Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh, berinisial MPZ (24) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Ia ditangkap saat hendak membeli makan di kawasan Banda Raya.

Sebelum menjadi pengedar sabu, MPZ kerap melamar kerja di kedinasan. Namun selalu gagal, karena frustasi, ia akhirnya menerima ajakan dari seorang warga Aceh di Thailand berinisial MJ untuk mengedarkan sabu.

Tugasnya kala itu adalah untuk membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta per kilogram, di mana sabu yang akan dibawa sebanyak 5 kilogram. Hanya saja, MPZ tidak mengindahkan perintah MJ karena pembayaran yang tidak sesuai.

Setelah menerima sabu di Surabaya, Jawa Timur MPZ justru akan diberi upah Rp 5 juta per kilogramnya. Karena tak sesuai perjanjian, ia lalu membawa kabur semua sabu itu dan mengedarkan bersama rekannya berinisial S.

S diberikan sabu seberat 3 kg untuk diedarkan. Sementara sisanya dibawa MPZ ke Aceh untuk dipakai sendiri dan diedarkan.

"Tersangka MPZ akan dibayar sebesar Rp 25 juta atau Rp 5 juta untuk setiap kilonya. Atas hal ini, MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024.

Petualangan MPZ akhirnya terhenti saat polisi mengendus aksinya yang kerap bertransaksi di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Ia tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di sebuah warung nasi.

"Yang bersangkutan kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut dirinya kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar," ujar Fahmi.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia pun mengakui bahwa dirinya memang menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kilogram lebih sabu yang disimpan dalam tas. Selain itu, polisi juga masih memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.

Atas kasus itu MPZ bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.