Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Tersangka predator anak ditahan di Markas Polresta Sidoarjo. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sidoarjo, VIVA – Seorang pria paruh baya asal Surabaya, Jawa Timur berinisial RH (47), ditangkap aparat Polres Kota Sidoarjo. RS dicokok polisi karena dugaan kasus pencabulan sejumlah bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo. 

Dari keterangan polisi berdasarkan hasil penyidikan, korban kebiadaban RS mencapai 11 orang. Pelaku RS juga punya modus dalam melancarkan aksi biadabnya.

"Rinciannya [jumlah korban] sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya. Selain itu, tersangka selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Rabu, 18 Desember 2024.

Dia menjelaskan, aksi cabul tersangka terungkap setelah beraksi terakhir pada Sabtu, 23 November 2024, malam. Saat itu, kata Fahmi, tersangka mencabuli seorang anak SD berusia 12 tahun saat mengikuti kakaknya membeli nasi goreng di kawasan GOR Sidoarjo. 

Saar itu, korban yang tengah sendirian karena ditinggal kakak terpantau oleh pelaku. RS yang sudah punya niat jahat mengincar bocah malang itu.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Melihat peluang, tersangka kemudian mendekati korban. Pelaku lalu membujuk untuk mengantar pulang dengan modus dalih krena disuruh nenek korban. 

Tapi, kata Fahmi, di tengah perjalanan tersangka malah mengajak korban menuju indekosnya dengan alasan untuk mengambil uang. 

Lalu, pelaku mengajak korban ke kos-kosannya. Namun, saat itu korban tidak mau dan memberontak.

"Tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan. Sampai di kos-kosannya, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya," ujar Fahmi.

Tersangka kemudian memadamkan lampu dan mengajak korban tidur. "Namun, korban tidak mau, tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban," imbuh Fahmi.

Dalam keadaan ketakutan, korban tidak berdaya melawan tersangka. Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban secara brutal.

Korban yang menangis karena kesakitan diabaikan oleh tersangka. "Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban," ujar Fahmi.

Tersangka baru mengantar pulang korban pada Minggu, 24 November 2024, dini hari menjelang Subuh. Tersangka saat itu mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada neneknya. 

"Sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya," kata Fahmi.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka RS ternyata mengaku pernah melakukan perbuatan sama sebelumnya di Surabaya dan Sidoarjo. Semua korban adalah bocah usia SD. 

Para bocah malang itu jadi sasaran pelampiasan nafsu bejat tersangka karena mudah dibujuk dan dikelabui.

"Hal itu [dilakukan tersangka] karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," kata Fahmi.

Status tersangka kini sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU  Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Fahmi.