Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Temperamental, Alami Gangguan Jiwa?

Pelaku diketahui sering melampiaskan emosinya dengan merusak barang-barang di sekitarnya dan bahkan melakukan tindakan agresif terhadap orang lain.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA George Sugama Halim (35), anak pemilik toko roti ternama di Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah perilakunya yang temperamental terungkap. Ia diketahui sering melampiaskan emosinya dengan merusak barang-barang di sekitarnya dan bahkan melakukan tindakan agresif terhadap orang lain.

“Ada beberapa kejadian di mana yang bersangkutan terlihat emosional. Ketika amarahnya memuncak, ia merusak barang-barang di lokasi kejadian. Bahkan, jika ada karyawan yang kebetulan berhadapan dengannya, mereka bisa menjadi sasaran luapan emosinya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipay, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah George memiliki gangguan kejiwaan. Kombes Nicolas menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka.

“Dari keterangan saksi-saksi, terlihat memang dia memiliki sifat temperamental. Namun, untuk memastikan hal itu secara medis, kami akan menggandeng ahli kejiwaan,” imbuh Nicolas.

George Sugama akhirnya ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin,16 Desember 2024 dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya menganiaya pegawai toko roti, berinisial D, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, George terlihat menghantam korban dengan kursi hingga menyebabkan luka serius di kepala dan bahu korban. Insiden ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan bermula ketika George meminta D mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun permintaan itu ditolak karena dianggap di luar tugas korban.

“Awalnya, pelaku meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadi. Namun, korban menolak karena merasa itu bukan bagian dari pekerjaannya. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Jumat.

Amarah Meledak

Amarah George yang meledak saat itu berujung pada tindakan kekerasan. “Pelaku kemudian mengambil kursi dan melemparkannya ke arah korban, menyebabkan luka di kepala dan bahu,” tambah Lina.

Setelah insiden tersebut, George bersama keluarganya sempat melarikan diri ke luar kota dengan alasan ingin menenangkan diri. Namun, keberadaan George akhirnya terungkap setelah pihak keluarga sendiri memberi tahu polisi lokasi keberadaannya.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kini, George ditahan dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena video penganiayaan yang beredar secara masif di media sosial. Banyak pihak mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, mengingat dampak buruk dari tindakannya terhadap korban dan lingkungan kerja.

Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Pemeriksaan psikologis terhadap George menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap apakah sifat temperamentalnya dipengaruhi oleh gangguan mental atau hanya sekadar perilaku buruk yang tidak terkendali.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, baik fisik maupun verbal.