Anak Bos Toko Roti Yang Aniaya Karyawan Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 Tahun
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti, telah ditetapkan jadi tersangka.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mencokok George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.
Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Untuk diketahui, beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan sudah dua bulan kejadian, tapi pelaku belum juga tersentuh hukum. Padahal, korban sudah melapor dan membuat laporan ke Kepolisian.