Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi membidik tersangka baru dalam kasus praktik kecantikan ekstrem yang dilakukan Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah.
"Pasti (membidik tersangka baru), tapi ini lagi fokus yang tersangka yang ada dulu, karena penahanan terbatas. Next kita kembangin," ujar dia, Minggu 15 Desember 2024.
Dia menyebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes juga dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Koordinasi dilakukan perihal penggunaan produk tanpa izin edar dan juga praktik kecantikan yang dilakukan.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter, dan satunya bukan produk Indonesia. (koordinasi dilakukan) terkait produk dan kegiatan yang dilakukan," katanya lagi.
Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty. Ria ditangkap karena praktiknya di klinik yang dinilai ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Ria dalam praktiknya juga buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Tersangka Ria juga dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat, 6 Desember 2024.