Polisi: Suami di Cengkareng Bunuh Istrinya dalam Kondisi Hamil
- Pixabay
Jakarta, VIVA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil visum dari kasus tewasnya pasangan suami istri (pasutri) bernama Sobirin (35) dan Ida Haryati (41) yang ditemukan di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan dan visum, diduga kuat Ida tewas karena dibunuh sang suami, Sobirin. Berdasarkan hasil visum, Ida diketahui tengah dalam kondisi mengandung.
"Istri korban meninggal dalam kondisi mengandung dan diperkirakan sudah meninggal sekitar 2-3 hari sebelum ditemukan," kata Andri kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Andri menjelaskan, Sobirin membunuh Ida dengan cara dibekap menggunakan bantal. Setelah sang istri meninggal, Sobirin kemudian melakukan aksi bunuh diri.
"Istrinya dibunuh oleh suaminya sendiri dengan dibekap menggunakan bantal yang ada kemudian suaminya mengakhiri hidupnya dengan cara menggantungkan diri," terangnya.
Dugaan pembunuhan ini, kata Andri, diperkuat dengan adanya fakta terkait hubungan keduanya yang diketahui tidak harmonis sejak pertengahan 2024. Ida sempat meminta cerai, namun Sobirin menolak menandatangani surat perceraian tersebut.