Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA - Polri siap menghadapi banding anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Besar Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ). Namun, kini masih ditunggu pihak Aipda Robig akan menyerahkan memori bandingnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan proses memori itu.
"Betul (masih menunggu berkas penyerahan memori banding)," kata Artanto, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia menjelaskan, pihak Aipda Robig diberikan waktu selama 21 hari. Hal itu diberikan padanya untuk mempersiapkan berkas memori banding lalu diserahkan. Dengan demikian, kemudian bakal dilakukan sidang bandingnya.
"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan diserahkan ke sekretaris sidang," kata dia.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (RZ), oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan itu dijatuhi majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. "Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.