Fauzan Fahmi 'Tukang Jagal' Peragakan Detik-detik Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Fauzan Fahmi (43), pelaku pembunuh wanita tanpa kepala di Jakut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tewas tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi ini mengungkap detik-detik aksi brutal tersangka Fauzan Fahmi alias Ome (43), yang kini dijuluki 'Tukang Jagal'.

Sebanyak 43 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang melibatkan tersangka Fauzan Fahmi. Adegan ini mencakup rangkaian peristiwa mulai dari pertemuan awal hingga pembuangan jasad korban.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertama di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, tempat Fauzan dan korban bertemu. Di hotel tersebut, mereka sempat melakukan hubungan intim seperti layaknya pasangan suami istri. Adegan ini menggambarkan awal hubungan keduanya sebelum berujung pada tragedi tragis.

Pada adegan ke-8, korban digambarkan mengunjungi rumah tersangka untuk mengantar pesanan ikan. Namun, di adegan ke-9, situasi berubah menjadi memanas ketika terjadi percekcokan antara korban dan tersangka. Dalam reka ulang, terungkap bahwa korban melontarkan kata-kata yang memicu emosi tersangka.

Tersangka Fauzan Fahmi (43) akhirnya mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial SH (40).

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Adegan berikutnya semakin memperlihatkan sisi brutal tersangka. Di adegan ke-10, Fauzan mulai mencekik korban. Kemudian, pada adegan ke-12, ia memastikan korban tewas dengan kembali mencekik hingga wajah korban membiru. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, Fauzan melakukan aksi keji lainnya.

Adegan paling mengerikan terjadi pada adegan ke-16, saat tersangka memotong kepala korban hingga terpisah dari badannya. Kepala korban kemudian dimasukkan ke dalam karung, sementara tubuhnya dibiarkan di tempat cucian.

Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu 27 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB. Dua hari kemudian, pada Selasa 29 Oktober pukul 10.00 WIB, jasad korban ditemukan mengambang di Danau Muara Baru dalam kondisi mengenaskan. Kepala korban ditemukan terpisah sejauh 600 meter dari tubuhnya.

Rekonstruksi berlangsung di empat lokasi yang menjadi bagian penting dalam kronologi kejahatan ini. Lokasi pertama adalah hotel tempat tersangka dan korban bertemu. Lokasi kedua adalah rumah Fauzan di Penjaringan, tempat pembunuhan terjadi.

Lokasi ketiga adalah Jalan Pantai Mutiara, tempat kepala korban ditemukan, dan lokasi terakhir adalah pom bensin Danau Muara Baru, lokasi penemuan tubuh korban.

“Kegiatan rekonstruksi melibatkan 43 adegan dan selesai pada pukul 13.30 WIB,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Polisi telah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang disertai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi Fauzan adalah pidana mati.

Kanis II Subdit Jatanras AKP Reza Arif menyatakan bahwa reka ulang ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan polisi. “Adegan diperagakan mulai dari check-in di hotel hingga proses pembuangan jasad korban,” ujarnya.

Kasus ini mengguncang masyarakat luas, terutama karena kekejaman dan detail pembunuhan yang terungkap. Proses hukum terhadap tersangka akan menjadi perhatian besar, mengingat ancaman hukuman mati yang dihadapinya. Polisi terus mendalami motif di balik pembunuhan keji ini, yang diwarnai dengan perencanaan matang dan tindakan brutal dari tersangka.